Kamis, 18 Oktober 2012
Manakah yang Lebih Peduli ???
Bangunan yang roboh 2 tahun yang lalu, suasana belajar mengajar tidak menentu, apakah dibiarkan begitu? telah ada yang mau peduli, tapi terganjal oleh birokrasi, apakah harus tetap begini?.
Suasana Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang berlangsung...
Bukti nyata kepedulian pihak ke tiga , Terima kasih pada semua yang peduli, semoga yang maha kuasa memberikan ganti yang berlipat , amiin
Selasa, 09 Oktober 2012
TEAM PENGEMBANG SEKOLAH
K E P U T U S A N
KEPALA UPT SEKOLAH DASAR NEGERI BAGON 02
KECAMATAN PUGER KABUPATEN JEMBER
Nomor : 800/09/413.23.20525127/2010
TENTANG
TEAM
PENGEMBANG SEKOLAH
Menimbang : 1. Bahwa guna
memperlancar Proses Evaluasi Diri Sekolah di Sekolah Dasar Negeri
Bagon 02,
perlu dibentuk Team Pengembang Sekolah.
2. Bahwa
untuk menjamin terpeliharanya tata
tertib serta memantapkan kelancaran tugas Team Pengembang
Sekolah perlu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah
Mengingat : 1. Undang – undang Republik Indonesia
no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
2. Undang – undang Republik Indonesia No. 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Republik
IndonesiaI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
4. Instruksi Presiden No. 1 tahun 2010
tentang Akselerasi Sistem Penjamin Mutu
Pendidikan.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.
63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan
Mutu
Pendidikan.
6. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 13 tahun 2007 tentang Stándar Kepala
Sekolah.
7. Peraturan
menteri Pendidikan Nasional No. 7 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata
kerja Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan.
8. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 49 tahun 2008 tentang Rincian Tugas Unit
Kerja di
Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
9. Surat
Keputusan Kepala LPMP Jawa Timur No. 1527/F.F32/LL/2010 tanggal 6
September 2010 tentang pelaksanaan Rapat
Koordinasi (Rakor) pendamping EDS
dan MSPD
Provinsi Jawa Timur tahun 2010.
M E M
U T U S K
A N
Menetapkan
Pertama : Penyusunan Team Pengembang Sekolah
seperti tersebut dalam Lampiran I keputusan ini
Kedua : Pembagian Tugas Pengembang Sekolah sebagaimana tersebut
dalam Lampiran II.
Ketiga : Masing-masing Team Pengembang Sekolah wajib
melaporkan pelaksanaan tugas secara tertulis
dan berkala kepada Penanggung Jawab.
Keempat : Segala biaya yang timbul akibat
pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai
Kelima : Apabila dalam Keputusan ini terdapat kekeliruan akan
dibetulkan sebagaimana mestinya
Keenam : Keputusan ini mulai berlaku dan
dilaksanakan sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Jember
Tanggal : 6 Desember
2010
Kepala
SDN Bagon
Drs.SHOHIB
HANAFI
NIP : 19580301 198201 1 005
Tembusan:
1.
Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Jember
2.
Kepala
Subdin/Bagian Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten Jember
3.
Kepala
Subdin Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember
Kamis, 10 Mei 2012
Langganan:
Postingan (Atom)